Kasus Ponsel Ilegal PS Store
Youtuber dan pengusaha
elektronik Putra Siregar (27) angkat bicara soal kasus dugaan penjualan
handphone ilegalnya, yang saat ini ditangani Bea Cukai. Putra Siregar
menegaskan bahwa kasusnya dengan Bea Cukai terjadi ketika awal-awal dirinya
merintis karier sebagai pengusaha di Jakarta tahun 2017.
"Jadi saya didatangi
Bea Cukai itu bukan di pelabuhan atau bandara. Tapi di toko saya yang berukuran
2x3 meter di kawasan Condet, Jakarta Timur," kata Putra Siregar ketika
ditemui disela-sela acara pemberian rekor MURI qurban kepadanya, di Jalan Raya
Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020). Putra menceritakan kronologi
datangnya petugas Bea Cukai ke tokonya tersebut. Hal itu bermula ketika
temannya jual barang kepadanya karena butuh uang.
"Saya lupa kapannya,
tapi di tahun 2017 itu teman saya menghubungi malam-malam mau jual barang ke
saya. Posisi saya di Batam. Dia butuh uang dan mau jual barang, dan saya bilang
datang saja ke toko di Condet," ucapnya. Kala itu, di
tokonya tersebut ada saudaranya bernama Lahatta dan Leris yang biasa jaga dan
melayani pembeli. "Kemudian tiba-tiba dia datang ngantar barang bersama
petugas Bea Cukai. Nah, ditanyakan lah ini barang (handphone) punya siapa,
karena kepabenannya belum selesai katanya atau bermasalah," jelasnya. "Padahal
itu barang mau dilihat dulu baru dibayar. Tapi sama petugas Bea Cukai langsung
dibawa barangnya ke kantor, terus saudara saya dibawa untuk diperiksa,"
tambahnya. Pemilik toko PS Store itu mengaku bahwa saudaranya diperiksa selama
tiga hari oleh Petugas Bea Cukai.
"Terus tak lama
kemudian ceritanya tiba-tiba saya dapat surat panggilan," ungkapnya. Karena
memang masih polos dan tak mengerti permasalahan hukum, Putra pun mendatangi
kantor Bea Cukai dan jalani pemeriksaan. "Ya ditanyakan lah siapa yang
memesan barang di teman saya itu. Saya bilang ya saya. Terus ya saya melengkapi
berkas segala macam lah mondar mandir kesana," katanya.
Tak hanya dituduh
melakukan dugaan penjualan handphone ilegal, Putra juga dituduh melakukan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Pas dituduh TPPU, ya saya serahkan rekening
dan aset saya. Silahkan dicek, saya engga pernah uang saya lalu lalang ke luar
negeri. Karena saya pedagang mulai dari nol, jika dapat uang ya saya beli
barang," tuturnya. Lebih lanjut, Putra Siregar menegaskan dirinya akan
menyelesaikan kasusnya di Bea Cukai sampai ke persidangan, dan akan membayar
kerugiannya agar masalahnya bisa segera berakhir. "Saya memutuskan apabila
ada kerugian pabeanan. Saya akhirnya menitipkan uang saya Rp 500 juta ke Bea
Cukai. Jika belum beres soal apapun, maka bisa langsung saya bayar," ujar
Putra Siregar.
Berikut sejumlah fakta
yang dirangkum Kompas.com mengenai kasus penjualan ponsel ilegal PS Store,
Kamis (30/7/2020).
1. PS
Store Diintai sejak 2017
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan
Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie mengatakan,
penyitaan ponsel PS Store yang di duga ilegal sudah dilakukan sejak 2017. Kemudian,
penyidikan pun terus dilakukan. Penyidikan ini dilakukan berawal dari laporan
masyarakat dan kegiatan operasi yang rutin dilakukan Bea Cukai untuk
mendapatkan informasi seputar tindakan piadana kepabeanan, salah satunya dengan
pengamatan media sosial.
"Awalnya ada mitigasi risiko, Bea Cukai juga pantau setiap medsos dan ditambah lagi adanya informasi dari masyarakat. Jadi klop lah, ada analisa dari Bea Cukai sendiri dan ada laporan, yah berarti kan menguatkan analisa kita," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).
PS Store merupakan salah satu penjual besar smarthphone di Indonesia yang sangat aktif memasarkan produk-produk ponsel lewat medsos, khususnya merek iPhone. Di samping juga memiliki beberapa toko fisik salah satunya berlokasi di Jalan Condet Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ponsel-ponsel itu dibanderol dengan harga yang miring daripada harga pasaran. Jadi angin segar bagi banyak masyarakat yang ingin memiliki smartphone kualitas tinggi dengan harga terjangkau di kantong. Promosi jualan PS Store bahkan dilakukan dengan menggaet banyak artis dan influencer kenamaan, seperti Atta Halilintar hingga Keanu. Putra sendiri cukup aktif membuat konten lewat kanal youtube-nya.
2. 190
Ponsel hingga rumah senilai Rp 1,5 miliar disita
Pada tahun 2019, Bea Cukai sebenarnya sudah melakukan penyerahan tahap I ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait hasil penyidikan tindakan piadana kepabeanan PS Store. Kemudian, pada 23 Juli 2020 penyerahan tahap II dilakukan yang mencakup barang bukti dan tersangka. Total barang bukti sebanyak 190 ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta. “Bea Cukai sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, nanti pihak kejaksaan yang berkoordinasi dengan panitra pengadilan untuk persidangan kasus ini,” tambah Ricky.
3. Ponsel
Ilegal PS Store
Ricky menjelaskan, 190 ponsel yang disita
tersebut diduga black market (BM) atau ilegal alias karena pihak PS Store tidak
bisa menunjukkan dokumen kepabeanan. "Barang tersebut ilegal karena pada
saat petugas Bea Cukai ngecek ke toko, itu tidak bisa membuktikan dengan
dokumen kepabeanannya. Itu patut diduga melanggar tindak pidana
kepabeanan," kata dia.
Soal masuknya ponsel
ilegal tersebut ke Indonesia, Ricky bilang, ada banyak jalur yang bisa digunakan
untuk keluar-masuk barang.Salah satunya lewat jalur laut yang seringkali
dimanfaatkan untuk penyelundupan barang illegal. Menurut dia, mungkin saja
ponsel ilegal ini masuk di jalur yang minim atau tidak terdeteksi oleh Bea
Cukai. "Pintu masuk dari luar itu kan ada banyak, bisa lewat laut
menggunakan kapal. Nah itu mungkin (masuknya ponsel ilegal lewat jalur) yang
tidak ter-cover atau tidak terjangkau oleh pengawasan," katanya.
Sementara terkait negara asal pengiriman ponsel ilegal itu, pihak Bea Cukai belum mengetahuinya. Menurut Ricky, hal tersebut baru akan terungkap dalam proses persidangan nanti. "Kita tidak mendapatkan informasi terkait asal barangnya, itu nanti akan diungkap di persidangan," imbuh dia.
4. Putra
Siregar Terancam penjara 8 Tahun.
Putra dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, karena melakukan penjualan ponsel ilegal. Dalam ketentuan beleid ini, Putera terancam hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
5. Kasus
PS Store pelajaran bagi pelaku bisnis
Ricky mengatakan, kasus penjualan ponsel ilegal yang dialami PS Store harus menjadi pelajaran bagi pelaku bisnis lainnya. Artinya, jangan mencoba berbinis ilegal sebab Bea Cukai selalu mengawasi. “Terhadap pelaku bisnis seperti ini, yang bisnis ilegal, bahwa (kasus PS Store) memberikan pembelajaran,” kata dia.
ARGUMEN PENULIS
Pada kasus yang menimpa Putra Siregar ini sebagai gambaran untuk
para pelaku bisnis diluar sana agar lebih berhati-hati dalam berbelanja.
Pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah insentif bagi para pelaku usaha yang
legal untuk bisa mendorong pengembangan bisnisnya. Hal ini perlu dimanfaatkan
para pelaku usaha ketimbang bermain pada bisnis illegal yang bisa dikenakan
hukuman pidana.
SOLUSI
Solusi
Pada kasus ini dalam berbelanja apa lagi elektronik seperti ponsel, sebaiknya lebih
teliti lagi dan jangan tergiur akan harga yang sangat murah, sebab
produk-produk yang illegal itu belum tentu memberi kualitas yang terjamin.
Saran
untuk masyarakat dalam membeli handphone yang benar :
1. Cek
Nomer IMEI
Sebelum membeli ponsel,
sebaiknya memastikan nomor IMEI yang tercantum pada boks penjualan, apakah sesuai
dengan nomor IMEI ponsel. kalian bisa mengecek nomor IMEI melalui tombol dial
*#06# atau melihatnya di menu pengaturan dengan memilih menu "About
Phone" atau Tentang Ponsel. Jika nomor yang tertera
sesuai dengan keterangan IMEI pada boks, kemungkinan besar ponsel tersebut
legal.
2. Validasi
nomer IMEI
Namun jika kurang yakin, kalian bisa melakukan pengecekan keaslian IMEI melalui situs web Kemeperin di tautan https://imei.kemenperin.go.id.
Komentar
Posting Komentar